Kodifikasi dan Resepsi Kitab Papakem Jaksa Pipitu di Cirebon Abad ke-18 M.

Judul: Kodifikasi dan Resepsi Kitab Papakem Jaksa Pipitu di Cirebon Abad ke-18 M.

Penulis: Ibi Satibi

Editor: M. Yaser Arafat dan Endang Supriya

Perancang Sampul dan Layouter: Fatich Bagus

Penerbit: SUKA-Press

Jumlah Halaman & Ukuran: xxix-420 hlm. & 15 x 23 cm


Sipnosis

Kodifikasi kitab Papakem Jaksa Pipitu di Kesultanan Cirebon pada abad ke-18 M. tidak muncul serta-merta, tetapi berlangsung sebagai tuntutan sejarah. Kodifikasi kitab hukum ini pada dasarnya merupakan kinerja kolaborasi dua pemerintahan, Karesidenan (pemerintahan kompeni) dan Kerajaan di Cirebon.

Dalam praktiknya, tidak terlepas dari aspek diplomatik, wujud hubungan dan kepentingan kedua pemerintahan. Kodifikasi kitab hukum Papakem Jaksa Pipitu di Kesultanan Cirebon pada abad ke-18 M. menandai era kemunculan hukum positif (the rise positive law) di Nusantara. Proses kodifikasi kitab hukum ini juga berlangsung dengan banyak mengandalkan pada kitab-kitab hukum Jawa pra Islam, seperti kitab tradisi Jaya Lengkara, Kuntaramanawa. Adilullah, Rajaniti, Undang-undang Mataram, dan kitab hukum lainnya.

Dari sudut ini, kodifikasi kitab Papakem Jaksa Pipitu dapat dianggap sebagai formalisasi hukum adat oleh negara. Untuk mengefektifkan pengaturan hukum di Cirebon, kitab Papakem Jaksa Pipitu menginisiasi institusionalisasi sistem peradilan dalam bentuk lembaga formal peradilan di Kerajaan Cirebon.