HUKUM ADAT DALAM HUKUM ISLAM: Eksplorasi Akulturasi Hukum Adat Suku Jawa, Sunda, Bali, Melayu, Minangkabau dan Batak Terhadap Pembentukan Fikih di Nusantara
Penulis: Nispul Khoiri
Editor: M. Yaser Arafat
Layout: Effendi Chairi
Desain Cover: Alisha N.
Jumlah Halaman dan Ukuran: xiv-534 hlm; 15 x 23 cm
Tahun: 2025
ISBN:
Sipnosis
Munculnya beragam kajian fikih di Nusantara menjadi sesuatu hal menarik, seiring pula telah diwacanakannya Islam Nusantara oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tahun 2015 lalu. Baik fikih Nusantara maupun Islam Nusantara dua hal saling terintegrasi dan ketika membicarakan fikih Nusantara sesungguhnya membicarakan Islam di Nusantara itu sendiri termasuk Indonesia. Hal ini menandai bahwa kajian fikih di Nusantara selalu dinamis, fleksibel, menegaskan universal fikih senantiasa bersandarkan kepada realitas ataupun lokalitas kedaerahan masing–masing. Kondisi ini menjadi dasar unsur pembentukan dan pembangunan fikih itu sendiri sebagai pengetahuan ilmiah (knowledge of science) yang dihasilkan dari upaya pemahaman muslim (mujtahid) terhadap nash secara konseptual sebagai wujud kontinuitas hukum Islam untuk mencari solusi atas berbagai problematika keagamaan berdasarkan konteks zamannya. Dengan kata lain dalam pembentukan dan pembangunan ragam fikih merupakan proses dari jalinan kuat dengan realitas sekitarnya termasuk dalam hal ini budaya Nusantara.