HUKUM ADAT DALAM HUKUM ISLAM: Eksplorasi Akulturasi Hukum Adat Suku Jawa, Sunda, Bali, Melayu, Minangkabau dan Batak Terhadap Pembentukan Fikih di Nusantara

HUKUM ADAT DALAM HUKUM ISLAM: Eksplorasi Akulturasi Hukum Adat Suku Jawa, Sunda, Bali, Melayu, Minangkabau dan Batak Terhadap Pembentukan Fikih di Nusantara

 

Penulis: Nispul Khoiri

Editor: M. Yaser Arafat

Layout: Effendi Chairi

Desain Cover: Alisha N.

Jumlah Halaman dan Ukuran: xiv-534 hlm; 15 x 23 cm

Tahun: 2025

ISBN:


Sipnosis

Munculnya  beragam  kajian  fikih  di  Nusantara  menjadi sesuatu hal menarik, seiring pula telah diwacanakannya Islam Nusantara oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tahun 2015 lalu. Baik fikih Nusantara maupun Islam Nusantara dua hal saling terintegrasi dan ketika membicarakan fikih Nusantara sesungguhnya membicarakan Islam di Nusantara itu sendiri termasuk Indonesia. Hal ini menandai bahwa kajian fikih di Nusantara selalu dinamis, fleksibel,  menegaskan  universal  fikih  senantiasa  bersandarkan kepada  realitas  ataupun  lokalitas  kedaerahan  masing–masing. Kondisi ini menjadi dasar unsur pembentukan dan pembangunan fikih  itu  sendiri  sebagai  pengetahuan  ilmiah  (knowledge of science) yang  dihasilkan  dari  upaya  pemahaman  muslim  (mujtahid) terhadap  nash  secara  konseptual  sebagai  wujud  kontinuitas hukum  Islam  untuk  mencari  solusi  atas  berbagai  problematika keagamaan  berdasarkan  konteks  zamannya.  Dengan  kata  lain dalam  pembentukan  dan  pembangunan  ragam  fikih  merupakan proses dari jalinan kuat dengan realitas sekitarnya termasuk dalam hal ini budaya Nusantara.